Sabtu, 26 Desember 2009

ANALISIS TENTANG OTONOMI KHUSUS PAPUA

Istilah “otonomi” dalam Otonomi Khusus haruslah diartikan sebagai kebebasan bagi rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri, sekaligus pula berarti kebebasan untuk memiliki pemerintahan sendiri dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam Papua sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat Papua dengan tidak meninggalkan tanggung jawab untuk ikut serta dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah-daerah lain di Indonesia yang memang kekurangan. Hal lain yang tidak kalah penting adalah kebebasan untuk menentukan strategi pembangunan sosial, budaya, ekonomi dan politik yang sesuai dengan karakteristik dan kekhasan sumberdaya manusia serta kondisi alam dan kebudayaan orang Papua.
Istilah “khusus” hendaknya diartikan sebagai perlakuan berbeda yang diberikan kepada Papua karena kekhususan yang dimilikinya. Kekhususan tersebut mencakup hal-hal seperti tingkat sosial ekonomi masyarakat, kebudayaan dan sejarah politik. Dalam pengertian lain, kekhususan otonomi Papua berarti bahwa ada hal-hal yang hanya berlaku di Papua dan mungkin ada yang tidak berlaku di daerah lain di Indonesia, dan ada hal-hal yang berlaku di daerah lain namun diterapkan di Papua.
Maka secara ringkas Otonomi Khusus di Papua bisa dipahami dengan hal-hal berikut:
Penyelenggaraan Otonomi khusus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah
Pelaksanaan Otonomi khusus harus sesuai dengan konstitusi Negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah serta antar daerah
Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, maka dari itu dalam Daerah kabupaten dan daerah kota tidak ada lagi Wilayah Administrasi. Demikian pula kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata, dan semacamnya yang berlaku ketentuan Peraturan Daerah
Kita melihat bahwa dalam beberapa pekan terakhir terjadi polemik kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah papua. Sebenarnya hal ini dipicu dengan adanya OPM (Organisasi Papua Merdeka) yang telah tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sejak ditetapkannya papua menjadi bagian dari Indonesia. Misi yang dibawa oleh OPM kini semakin terlihat dengan timbulnya pemberontakan untuk meminta Papua lepas dari pemerintah Indonesia. Salah satu alasan kuat karena masyarakat Papua menginginkan untuk mengelola wilayahnya sendiri dan menciptakan pendapatan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Papua.
Sebenarya jika melihat tujuan dari Otonomi Khusus Papua, peraturan tersebut tidaklah merugikan masyarakat Papua. Akan tetapi justru mebangun dan memajukan wilayah tersebut karena pada dasarnya rakyat Papua diberikan kepercayaan khusus oleh pemerintah pusat untuk mengelola Sumber daya alam yang ada dengan tanpa adanya pemisahan wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Artikel yang saya baca, Ada tujuh butir Nilai-nilai Otonomi Khusus Papua. Nilai-nilai dasar yang dimaksud adalah :
1. Perlindungan terhadap Hak-hak Dasar Penduduk Asli Papua
2. Demokrasi dan Kedewasaan Berdemokrasi
3. Penghargaan tehadap Etika dan Moral
4. Penghargaan terhadap Hak-hak Asasi Manusia
5. Penegakan Supremasi Hukum
6. Penghargaan terhadap Pluralisme
7. Persamaan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai warga negara
Dapat disimpulkan bahwa dalam Pelaksanaan pembangunan melalui Otonomi Khusus di Tanah Papua harus dapat dilakuakan dengan mengubah total semua praktek-praktek pembangunan di masa lalu baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta dimana telah mengabaikan bahkan melanggar HAM rakyat Papua. Penggunaan kekuatan keamanan dan militer yang berlebihan dan melanggar HAM di waktu lalu, yang mengakibatkan banyak rakyat Papua hidup dalam rasa takut, harus dihilangkan dalam era Otonomi Khusus ini.

0 komentar: